|
Written by Chairul Hudaya
|
|
Tuesday, 30 December 2008 |
|
Sedikit ingin share mengenai pengelolaan limbah nuklir. Sebenarnya
aturan main dalam mentreatment limbah nuklir ini sudah dibuat oleh
badan tenaga atom internasional (IAEA). Sehingga, Indonesia sebagai
salah satu membernya pasti akan mengikuti arahan dari IAEA
tersebut. Prinsip dari arahan IAEA ini sangat menarik : "Pengelolaan
limbah nuklir harus dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membebani
pada generasi yang akan datang", file-file guidancenya dapat dilihat
disini :
- Storage of Radioactive Waste Safety Guide
- Predisposal Management of Low and Intermediate Level Radioactive Waste Safety Guide
- Predisposal Management of High Level Radioactive Waste Safety Guide
- Predisposal Management of Radioactive Waste, Including Decommissioning Safety Requirements
- Principles of Radioactive Waste Management Safety Fundamentals
- File lain-lainya
Secara garis besar, limbah nuklir dibagi dalam 2 kategori, Low and
Intermediete Level Waste (LILW) dan High Level Waste (HLW). LILW adalah
limbah nuklir yang berupa sarung tangan, cover sepatu dan baju para
pekerja di PLTN serta bagian alat pemeliharaan mesin dan sejenisnya.
Treatment LILW dilakukan denngan cara disimpan dalam tempat penyimpanan
sementara sebelum akhirnya didispose secara permanen. Sedangkan HLW
umumnya ditreatment dengan 2 metode, dry dan wet storages. Sesuai
dengan namanya, dalam wet storage, limbah nuklir dari reactor
ditreatment didalam air selama 3-5 tahun untuk mendinginkan plus
mengurangi panas dari radioactive decays. Setelah melewati proses itu,
limbah nuklir dimasukkan kedalam container yang dirancang secara khusus
sehingga bisa menyimpan dengan aman, terutama menggunakan bahan bahan
yang tahan korosi dan radiasi. Sedangkan dry storage, limbah nuklir
langsung dimasukkan kedalam container yang dirancang secara khusus
tanpa air sebagai pendinginnya. Biasanya disimpan hingga sampai 6 tahun
didalam container tersebut. Containers dry storages bisa berbentuk
metal cask, concrete silo, maupun vault storage.
Lebih dari 90 % limbah nuklir dunia saat ini ditreatment melalui
proses wet storage. Umumnya penyimpanan sementara limbah nuklir berada
di kawasan PLTN itu sendiri, sehingga tidak perlu diangkut melalui
transportasi yang jauh. Tidak sembarangan orang bisa masuk kedalam
fasilitas ini, karena tentu saja kontrolnya sangat ketat. Pengelola
PLTN wajib memberikan laporan secara berkala tentang keluar masuknya
limbah nuklir kepada badan pengawas setempat dan juga IAEA.
Treatmen selanjutnya bisa menggunakan system geological repository,
atau menggunakan teknik-teknik transmutasi yang saat ini semakin banyak
riset-riset dibidang tersebut, misalnya fast reactor dan ADS yang
diprediksi akan exist beberapa puluh tahun kedepan.
|
Comments
lalu, setelah mengalami treatment beberapa puluh tahun itu apa lagi yang akan dilakukan untuk keamanannya?? Quote
RSS feed for comments to this post.